BATAMTODAY.COM, Bintan - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan kembali melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Batam, Selasa (22/8/2017) lalu.
Hal ini menanggapi surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 749 tanggal 14 Juli 2017, tentang peresmian pemberentian dan pengangkatan Ketua DPRD Bintan. Sisa masa jabatan, tahun 2014 - 2019. Mengangkat Nesar Ahmmad menjadi ketua DPRD Bintan untuk menggantikan posisi Lamen Sarihi.
Untuk itu, kata Lamen, dirinya kembali melakukan gugutan ke Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam. Dan gugutan tersebut sudah di daftarkan terhadap Gubernur Kepri, Nurdi Basirun. Dengan nomor perkara 16/G/2017/PTUN/22-8-2017.
"Jadi untuk gugutan terhadap Guberbur, sudah saya daftatkan tadi siang," beber Lamen, Rabu (23/8/2017).
Lamen berharap, dengan sudah terdaftarnya guguta dari dirnya, pihak pengadilan segera memanggil atau melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur Kepri, untuk hadir dalam persidangan tersebut.
"Saya berharap, Pengadilan Tata Usaha Tanjungpinang segera memanggil pak Gubernur, untuk menghadiri sidang itu," harap Lamen.
Editor: Dardani