BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang, sampai saat ini masih menunggu berapa jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus dugaan Korupsi dana program Hibah pembinaan pada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Kelembagaan (Stikom) IGA, yang berasal dari Direktorat Kelembagaan dan Kebudayaan dari APBN tahun 2013 sebesar Rp5 miliar.
"Untuk jumlah yang sebenarnya kerugian negara, belum kita ketahui. Karena belum turun dari BPK RI, tetapi kita sudah serahkan ke BPK RI dan sampai saat ini terkait kerugian negara belum keluar dari BPK RI," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/4/2017).
Dugaan korupsi ini awalnya diketahui ketika kampus ini menerima dana hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dana hibah itu, kemudian dicairkan menurut pengajuan proposal yang diajukan. Hanya saja, isi proposal itu tidak dijalankan sebagimana mestinya.
"Dana itu cair dari Kementerian ke rekening tabungan Ketua Yayasan. Selanjutnya, diambil lah anggaran itu. Tetapi kenyataannya, dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam membeli barang-barang untuk keperluan Kampus. Dan ternyata, yang dibeli pun tidak sesuai spek, sehingga tidak dapat dibuktikan," ungkapnya.
Maka, jika dilihat dan diselidiki, ada kerugian. Hanya saja, saat ini terkait kerugian negara, Polres Tanjungpinang belum bisa menyebutkan, kerena masih dalam proses audit BPK RI.
"Kerugian negara belum kita ketahui berapa jumlahnya dan saat ini kita masih periksa saksi-saksi dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tanjungpinang mengatakan, proses hukum dugaan korupsi Rp5 miliar dana hibah APBN 2013 untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang, saat ini masuk tahap penyidikan. Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama tersangka.
Editor: Udin