logo batamtoday
Senin, 27 Mei 2024
JNE EXPRESS


Fitrah dan Gani Lasa Ikut Gugat SK Menko Perekonomian
Rabu, 31-08-2016 | 09:14 WIB | Penulis: Irwan Hirjal
 

Dua mantan Anggota BP Batam, Fitra Kamarudddin dan Gani Lasa, hadiri sidang gugatan Nur Syafriadi di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Selasa (30/8/2016). (Foto: Irwan Hirjal)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mantan Anggota BP Batam, Fitrah Kamaruddin dan Gani Lasa, hadir dalam persidangan gugatan Nur Syafriadi, mantan Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Selasa (30/8/2016).

Keduanya hadir dan mengikuti sidang gugatan yang diajukan Nur Syafriadi atas SK Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 43 tahun 2016, tertanggal 5 April 2016, tentang Pemberhentian, Penetapan, Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam.

Keduanya juga dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Dewi Maharati dan Agus Abdur Rahman serta Putri Sukmiani, apakah ingin menjadi menjadi pihak pengugat intervensi.

"Tujuan sama. Saya ingin menjadi penggugat intervensi bersama Gani Lasa," kata mantan Deputi BP Batam Fitrah Kamarudddin.

Pemohonan itu pun dikabulkan mejelis hakim, karena keduanya memiliki kepentingan yang sama dengan penggugat dalam perkara tata usaha negara no. 15/G/2016/PTUN.

Majelis hakim pun meminta kepada penggugat melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan mantan Deputi BP Batam lainnya, untuk hadir memberi kesaksianya. Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati juga meminta tergugat untuk menghadirkan Kepala BP Batam dan para deputi yang menjabat saat ini.

"Saya minta mantan deputi dan yang terpilih untuk hadir dalm persidangan berikutnya. Tergugat dan penggugat bisa mengajukan alamat masing-masing ke panitra," ujar Dewi Maharati.

Kuasa hukum penggugat, Ampuan Situmeng, juga menyatakan bahwa para pemohon intervensi mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan uraian alasan dan dasar hukum yang diuraikan dalam gugatan nomor 15/G/2016/PTUN. Ampuan juga meminta agar majelis hakim mengabulkan.

"Saya juga memohon putusan sela, untuk menunda pelaksanaan SK Dewan Kawasan PBPB Batam nomor 43 tahun 2016 yang diperkarakan, bisa dikeluarkan majelis hakim," kata Ampuan.

Majelis hakim yang menilai sidang pembacaan gugatan yang digelar terbuka untuk umum sudah cukup, menunda jalannya persidangan hingga Selasa (6/9/2016) depan dengan agenda memanggail pihak terkait, yakni mantan Kepala dan para mantan Deputi BP Batam yang dirugikan, serta Kepala dan para Deputi BP Batam yang saat ini bertugas.

"Sidang berikutnya, memanggil pihak terkait. Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 September mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit