TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang mengamankan pasangan lesbi yang menghuni sebuah kos di kawasan Bintan Plaza. Pasangan tersebut digaruk saat Satpol PP menggelar razia, Selasa (23/7/2013).
Saat terjaring razia, kedua perempuan itu tak mampu menunjukkan kartu identitas yang sah maupun surat domisili dari RT/RW setempat. Keduanya lantas diangkut ke Markas Satpol PP di Jalan Agussalim, Tanjungpinang.
Selain mengamankan pasangan lesbi, anggota Satpol PP juga menjaring pasangan lelaki perempuan yang tinggal sekamar di sebuah kamar kos, bilangan Yudowinangun. Pasangan ini mengaku sudah menikah secara siri di kampung halamannya.
"Total ada delapan pasangan yang kita amankan hari ini dan semuanya rata-rata tidak memiliki KTP maupun surat domisilinya," kata Surjadi, Kasatpol PP Tanjungpinang.
Surjadi juga mengimbau bagi para camat dan lurah dapat menggalakan kembali atau memberlakukan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada perangkat RT/RW setempat untuk menekan kriminalitas dan penyakit masyarakat.
Editor: Dodo