BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam, Fauzi mengungkapkan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Batam telah memeriksa belasan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
"Para saksi yang diperiksa tidak hanya berstatus pegawai Dishub Batam, namun ada juga pihak di luar Dishub Batam yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi turut di periksa," kata Fauzi, Jumat (5/4/2021).
Fauzi mengatakan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi masih berlangsung. Namun untuk hasil pemeriksaan para saksi tak bisa disampaikan karena masih ranah penyidik.
"Sudah belasan orang diperiksa, ada dari Dishub dan pihak lain. Jumlah pastinya saya tak bisa sampaikan," terang Fauzi.
BACA JUGA: Kajari Batam Tegaskan Pemeriksaan Kadishub Batam Terkait Dugaan Pungli
Pihak-pihak yang diperiksa penyidik, termasuk Kadishub Batam, Rustam Effendi, kata dia, masih berstatus saksi. Pemeriksaan para saksi, katanya lagi, bertujuan untuk mencari keterangan dan mengumpulkan bukti sehingga dapat menemukan titik terang adanya perbuatan melawan hukum.
"Semua yang diperiksa penyidik termasuk Rustam masih berstatus saksi. Kita tunggu saja, nanti akan kami sampaikan hasil penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Kajari Benarkan Kadishub Batam Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Sementara, Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan sengaja merahasiakan proses penyidikan karena dikhawatirkan adanya intervesi pihak lain. Sehingga, dikhawatirkan pengungkapan kasus dugaan korupsi tak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi diyakini, penanganan kasus dugaan korupsi ada pro dan kontranya.
"Ada saatnya kami sampaikan, saat ini biarkan berjalan dulu. Kalau terlalu dibuka, nantinya ada yang menghalangi, jadi biar sampai selesai dulu," kata Polin disela kegiatan pemusnahaan barang bukti kapal.
Disinggung terkait siapa saja yang telah diperiksa, menurut Polin pihaknya akan memeriksa siapa saja yang memiliki sangkut paut dalam dugaan tersebut. Sehingga ditemukan titik terang apakah benar terjadi dugaan korupsi.
"Untuk jumlahnya, saya belum dapat laporan dari penyidik," terang Polin.
BACA JUGA: 3 Jam Diperiksa Jaksa, Kadishub Batam Berdalih Hanya Koordinasi
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menangani kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Dari informasi, dugaan pungli di Dinas Perhubungan itu terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
Penangganan kasus korupsi di Dishub Batam berawal dari adanya laporan masyarakat Kejaksaan Negeri Batam. Dari informasi itu, tim penyidik langsung turun untuk mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.
Tahapan penanganan kasus juga sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Pada proses awal penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam telah memanggil dan memeriksa secara langsung Kepala Dishub Batam, Rustam Effendi.
Editor: Dardani