BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Buyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengaturan cukai barang di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
"MAKI mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa menangkap para tersangka," terang Buyamin Saiman kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu, MAKI juga minta KPK terapkan pasal pencucian uang terkait dugaan pengaturan cukai barang di kawasan FTZ tersebut.
"Karena ini rangkaian dari proses yang panjang kegiatan yang diduga korupsi itu tidak sehari dua hari, maka MAKI minta KPK melakukan proses penyidikan pencucian uang. Kalau tidak dengan pasal pencucian uang nanti tidak akan ketemu hasil dari korupsi itu," terang Buyamin.
Buyamin memberi apresiasi KPK, karena akhirnya sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan perkara yang dimulai sejak tahun 2019.
"Saya selalu desak KPK untuk segera menetapkan tersangkanya. Jika kasus ini mangkrak, MAKI akan siap mempradilankan KPK," terangnya.
Editor: Yudha