BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum pada Kejari Kepri telah membacakan tuntutan untuk 12 terdakwa korupsi izin usaha produksi (IUP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (18/2/2021) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Masing-masing terdakwa dituntut bervariasi. Tiga di antaranya yang merupakan ASN dituntut lebih tinggi dari 9 terdakwa lainnya.
Adapun tuntutan untuk ke-12 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat tuntutan yang dibacakan JPU Dodi Gazali Emil, Zulkardiman, Trianto dan Aditya Rakatama secara bergantian untuk para terdakwa, masing-masing Amjon (50), mantan Kadis ESDM Provinsi Kepri 2018-2019, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Azman Taufik (60), mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Bobby Stya Kifana, mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang, yang juga merupakan Perseroan Komanditer dan Wahyu Budi Wiyono (46), Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier 5 bulan kurungan. Keduanya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 8.224.716.000, subsidier 3 tahun 9 bulan penjara.
Harry E Malonda (66), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dan Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsidier 5 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp 7.148.009.004.32, subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Eddy Rasmadi (47), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsidier 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.725.437.253.12, subsidier 3 tahun 9 bulan penjara.
M Achma (43), Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsidier 4 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp 2.572.387.466.02, subsidier 3 tahun 9 bulan penjara.
Jalil (51), Mitra BUMdes Maritim Jaya Desa Air Glubi, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsidier 4 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 878.174.897.60, subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Junedi (46), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsidier 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.049.466.142.76, subsidier 3 tahun 9 bulan penjara.
M Adrian Alami (41), Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsidier 3 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 613.200.000, subsidier 2 tahun 9 bulan penjara.
Arif Rate dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsidier 4 bulan kurungan, denga uang pengganti sebesar Rp 2.353.498.677.60, subsidier 3 tahun 9 bulan penjara.
Selain itu, penuntut umum juga menguraikan adanya terdakwa yang sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni berkas perkara Boby dan Wahyu sebesar Rp 279.480.000 (3,2 persen) dari kerugian negara Rp 8.504.196.000; berkas Hari Malonda dan Sugeng sudah mengembalikan sebesar Rp 6.478.561.420 (47 persen) dari kerugian negara Rp 13.626.570.424,32.
"Untuk terdakwah Jalil sudah mengembalikan Rp 345.857.960, (28 persen) dari kerugian negara Rp 1.224.032.857,60 serta terdakwa Junaidi sudah mengembalikan dua kali pengembalian yakni Rp 766.359.524 dan Rp 165.008.620 dan masih bersisa sebesar Rp 1.214.474.762 dari total kerugian negara Rp 1.980.834.286,76," kata penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan.
Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri, memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa baik secara pribadi maupun lewat penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi.
"Pledoi disampaikan pada sidang berikutnya Rabu dan Kamis (24-25/2/2021) di gedung pengadilan yang baru di Senggarang, Kota Tanjungpinang," ujar ketua majelis hakim, sekaligus menutup sidang.
Editor: Gokli