logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Mau Kerja ke Malaysia, TKI Ilegal Bayar Rp 10 Juta Per Orang ke Penampung di Batam
Selasa, 26-01-2021 | 18:36 WIB | Penulis: Hadli
 
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus TKI ilegal di Kota Batam, Selasa (26/1/2021). (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap 'permainan' TKI ilegal yang masih terus dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab. Tak hanya mengamankan calon TKI ilegal, Polda Kepri juga mengungkap modus yang dilakukan penampung di Kota Batam.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menyampaikan, ternyata per orang CTKI Ilegal itu menyerot biaya Rp 10 juta ke penampung.

Biaya Rp 10 juta yang timbul tidak hanya sebagai ongkos perjalanan dari Jambi dan Sumut sampai ke Malaysia melalui Batam. Biaya sebesar itu juga untuk pengurusan dokumen paspor di Kantor Imigrasi.

Sebab, dari barang bukti yang diperoleh berupa paspor keenam korban dibuat di Kantor Imigrasi Batam dan Medan. Para korban juga diimingi-imingi gaji yang tinggi saat bekerja di Malaysia, nantinya.

"Satu paspor dibuat di Batam dan sisanya lima paspor di Medan," tutur Dani, Selasa (26/1/2021) saat konfrensi pers di Mapolda Kepri.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Ilegal berinisial NA alias N dan enam orang korban yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit