BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil selamatkan 6 orang korban calon Migran atau TKI ilegal dari sebuah rumah sebagai tempat penampungan.
"TKP nya berada di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (26/1/2021) pagi.
Penyelamatan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal perempuan itu dilakukan pada pada Minggu, 24 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wib. Dari pengungkapan itu, satu orang pelaku bernama Nur Asifah (36) berhasil diamankan Tim Subdit IV.
"Tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur," terang Arie.
Arie menjelaskan, saat dilakukan pengungkapan, di TKP hanya di temukan satu orang perempua. Calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05.
Lima orang korban lainnya telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama 1 malam di sebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center Kota Batam serta 1 orang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah.
Setelah berhasil diamankan, keenam korban berserta tersangka di bawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga," ungkapnya sembari mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Passporr atas nama Linda Mariyana dan 1 unit HP merek Oppo warna biru.
Adapun identitas keseluruh korban asal Jambi yakni, Linda Mariana alamat Koto Tengah, Sungai Penuh kelahiran 1980. Halimah Syakdiah asal P Brandan, Langkat kelahiran tahun 2000.
Selanjutnya, Novita Dewi, T.Lagan, Langkat kelahiran 1978, Eliyani alamat Secirai Langkat kelahiran tahun 1977, Radiana Sitompul alamat Securaj Langkat kelahiran 1970, Dewi Citra alamat T. Lagan, Langkat kelahiran tahun 2000.
"Pasal yang disangkakan diduga tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana," terang Arie.
Editor: Yudha