BATAMTODAY.COM, Batam - PT Surya Manggala Persada dan PT Alam Indah Selalu diduga telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) jual beli ruko dan rumah Perumahan Glory Raffles City 2, Sekupang.
Setidaknya ada 4 unit ruko dan satu rumah yang telah dibayarkan uang muka (DP) oleh konsumen sejak perjanjian ikatan jual beli pada Januari 2020 lalu, namun sampai saat ini belum juga selesai dibangun.
Ratna Zuilaha SH, selaku kuasa hukum mengatakan kliennya merasa telah dibohongi oleh developer dalam jual beli rumah dan ruko Perumahan Glory Raffles City tersebut.
"Sudah lima tahun dibayar uang muka, namun bangunan tidak selesai. Hanya ada besi pondasi saja," ujar Ratna kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Dijelaskan, kliennya ada 4 orang yang membeli ruko dan rumah yakni pertama Chandra Kurniawan Lie, beli ruko Blok D2/29, sudah bayar uang muka Rp 125 juta dan ruko Blok D2/30, uang muka Rp 148.400.000.
Kedua, Andy Tan, beli ruko di Blok D3/16 telah membayar uang muka Rp 120 juta. Ketiga Chandra Firyanto Lie telah membayar uang muka Rp 57 juta untuk beli rumah di Blok I B5/22.
Terakhir kliennya Tantari Sagara telah membayar uang muka beli ruko di blokD2/28 dengan uang muka Rp 125 juta.
"Harapan kita dikembalikan saja uang muka klien kami yang telah dibayar. Kami tidak masalah kalau tidak bisa bangun. Sudah 5 tahun, minta dikembalikan saja DP-nya," terang Ratna.
Menurutnya, karena pihak developer telah ingkar janji (wanprestasi), maka berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) angka 2.4, maka developer wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan. Secara otomatis juga perjanjian jual beli telah dibatalkan.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Upaya musyawarah juga belum mendapat tanggapan.
"Balikkan aja dana klien kita, sudah tak ada masalah. Kalau niat mereka tak ada, apa boleh buat, dengan terpaksa menempuh jalur hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM belum mendapat konfirmasi resmi dari PT Surya Manggala Persada dan PT Alam Indah Selalu.
Editor: Surya