BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Gubernur - Wakil Gubernur Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Provinsi Kepri.
Ditemui di kawasan Tiban Centre, Suryani membenarkan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas keputusan hasil perolehan suara dari KPU Kepri.
Dalam putusan hasil pleno KPU Kepri tersebut, pasangan nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina (AMAN) dinyatakan sebagai pemenang. Pasangan tersebut meraih dukungan 308.553 suara atau 39,97 persen sedangkan Isdianto-Suryani (INSANI) berhasil memperoleh 280.160 suara.
"Meski berbeda 28 ribu suara, itu merupakan hal yang harus disyukuri karena kita sudah mendekati calon yang lebih memadai sarana dan prasarananya," kata Suryani, Senin (21/12/2020).
Ditegaskannya, setelah diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan pleno dari KPU Kepri, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. "Insyaallah, kami minta doa kepada semua relawan bahwa kami (INSANI) akan mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan rasa terimakasihnya terhadap seluruh tim relawan yang selama ini telah setia dan terus mendukung INSANI.
"Di dalam perjalanan ini kita mengenal banyak teman baru, terima kasih atas segala dukungannya kepada kami. Mohon doanya agar kami dapat terus berkontribusi kepada masyarakat," ucapnya.
Editor: Dardani