BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebagai tersangka kasus dugaan ijazah dan gelar palsu, Rabu (21/10/2020).
Pandi Ahmad selaku pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut menyampaikan bahwa memang benar, Rini Pratiwi anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
"Kemarin sore (rabu) kita menerima pemberitahuan dari Satreskrim Polres Tanjungpinang, bahwa Rini Pratiwi yang dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Juli 2020 lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Penetapan tersangka terhadap Rini Pratiwi sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/321/X/2020/reskrim.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mulai ramai jadi pembicaraan publik sekitar februari 2020 lalu. Setelah melalui proses panjang, pada bulan Juli 2020 baru secara resmi dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh Pandi Ahmad sebagai ketua PC PMII Tanjungpinang Bintan.
Penetapan tersangka, sebelumnya telah melalui langkah-langkah, baik mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor STKIP Pelita Bangsa dan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada rektor Universitas Kejuangan 45 Jakarta.
Editor: Yudha