logo batamtoday
Rabu, 06 November 2024
Panbil Group


PN Batam Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Alexleo, Jaksa Nyatakan Kasasi
Selasa, 06-10-2020 | 17:38 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang pembacaan putusan bebas terdakwa penggelapan di PN Batam, Selasa (6/10/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali membebaskan terdakwa penggelapan, dengan taksasi kerugian korban mencapai miliaran Rupiah.

Pada Kamis (5/12/2019) lalu, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng divonis bebas oleh majelis hakim Dwi Nuramanu bersama Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa. Majelis menilai komisaris PT Taindo Citratama tak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana didakwa jaksa Rosmarlina Sembiring dengan Pasal 372 KUHPidana dengan kerugian korban Rp 27,5 miliar.

Kali ini, giliran terdakwa Tjong Alexleo Fensuri yang divonis bebas oleh majelis hakim Yoedi Anugrah bersama Elfrida Yanti dan Christo EN Sitorus. Vonis bebas ini, dibacakan pada Selasa (6/10/2020) di PN Batam, di mana, majelis menilai terdakwa tak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa Mega Tri Astuti, pertama dengan Pasal 374 KUHPidana atau kedua Pasal 378 KUHPidana.

Dalam perkara ini, terdakwa Tjong Alexleo Fensuri, selaku Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tak terbukti menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 1,5 miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensuri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan pasal 378 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata hakim Yoedi Anugrah, saat membacakan amar putusan, di PN Batam, Selasa (6/10/2020).

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Tjong Alexleo Fensuri dari tahanan serta memulihkan semua harkat martabatnya. "Membebaskan terdakwa Tjong Alexleo Fensuri dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tjong Alexleo Fensuri, Suhadi mengatakan, pihaknya akan merundingkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak, yakni melaporkan balik pelapor kliennya.

"Setelah ini, saya akan berkonsultasi dengan terdakwa untuk membahas soal kemungkinan langkah hukum yang diambil, karena klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana putusan majelis hakim," kata Suhadi usai persidangan.

Masih kata Suhadi, atas vonis bebas itu, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah mempertimbangkan secara matang semua bukti dan keterangan para saksi, bahwa apa yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk keperluan perusahaan, bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Sebelumnya, jaksa Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Tjong Alexleo Fensuri selama 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana. Namun, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa, hingga akhirnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Mengenai putusan bebas ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Apapun alasannya, kami tetap akan melakukan kasasi. Pasalnya, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit