logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Banyak Serangan, Pasangan Petahana Wali Kota Batam Siapkan Tim Hukum
Kamis, 24-09-2020 | 10:44 WIB | Penulis: Hadli
 
Ketua Devisi Debat Hukum dan Advokasi Pemenangan Rama, Harianto SH,MH didampingi Oyong Wahyudi, SH, Bambang Heru SH, Ricard Sidabutar SH. (Hadli/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Rudi-Amsakar (Ramah) terbentuk. Pembentukan ini berdasarkan keputusan bersama dan diperkuat dengan SK yang ditanda tangani Ramah.

Ketua Devisi Debat Hukum dan Advokasi Pemenangan Ramah, Harianto mengatakan, divisi hukum dan advokat ini merupakan pihak terkait yang dikuasakan untuk mewakili kepentingan hukum Paslon Ramah.

"Semua pelanggaran hukum yang terjadi dalam tiap tahapan, mulai tahapan kampanye, pencalonan, minggu tenang, pencoblosan, paska pencoblosan, rekapitulasi dan tahapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), serta pelantikan yang akan kita kawal," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Batam Center, Rabu (23/9/2020).

Langkah yang akan dilakukan terlebih dahulu, kata dia, terlebih dahulu pihaknya akan memadvokasi. Tim yang dimaksud ada media center, humas, relawan, tim kampanye yang semakin hari semakin banyak mendukung.

"Insyaallah kita akan lakukan edukasi tentang aturan penyelenggaraan pimilukada serentak kali ini. Maka dari itu, kita akan edukasi, sosialisasikan aturan-aturan terkait aturan dalam tahapan Pilkada sampai ke titik bawah," tutur Harianto.

Berhubungan dengan hal itu, ia menegaskan juga akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilihan yang berhubungan dengan hukum Pemilukada.

"Ada Gakkumdu di Polda dan tingkat Polres, Bawaslu serta KPU sebagai penyelenggara yang juga akan kita sinkronkan persepsi dan asumsi terhadap aturan yang sangat dinamis ini," ucapnya.

Harianto mengatakan, tak kalah pentingnya juga adalah tentang aturan protokol kesehatan di tengah Covid-19 saat tahapan Pemilukada.

"Tim Ramah sangat menjunjung protokol kesehatan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid -19. Jadi kami mewanti-wanti jangan sampai terjadi pelanggaran protokol Covid 19," ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, Harianto menambahkan, pada Rabu hari ini aturan tentang PKPU diterbitkan. PKPU ini diatur tentang aturan berkempanye. Misalanya jumlah terbatas 100 orang dan indor 50 orang.

Kemudian, katanya kembali, harapan Tim dari tim kuasa hukum akan menindak lanjuti segala tuduhan yang masuk ranah pidana. Dugaan-dugaan pidana yang bisa merugikan Rama, akan dilaporkan.

"Terakhir harapan kami dalam Pemilukada ini terpenuhinya ajas pemilu jujur independen, bebas dan adil," tutup Harianto.

Ketua Devisi Debat Hukum dan Advokasi Pemenangan Ramah, Harianto SH,MH didampingi Oyong Wahyudi, SH, Bambang Heri SH, Ricard Sidabutar SH serta Ketua Tim Media Center Ramah, Amrullah.

"Mengenai hal-hal yang telah disampaikan ketua, perlu kami pertegas bahwasanya langkah-pangkah hukum akan kami lakukan terbaik kepada paslon kami. Maka dari itu, setiap tahapan akan kami kawal," tuturnya.

Ricard Sidabutar menambahkan, dari tim hukum Ramah yang hari ini sudah di SK kan, maka seluruh proses demokrasi dari pasangan Rama akan melakukan advokasi terhadap semua tindakan hukum.

"Kami berharap media juga mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Pesta demokrasi ini berjalan sekali dalam 5 tahun tapi yang terpenting adalah kesehatan masyarakat. Maka dari itu kami Tim Hukum Rama sangat menjunjung tinggi Protokol kesehatan," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit