logo batamtoday
Selasa, 05 November 2024
BANK BRI


Ini Kronologis Kasus Gratifikasi yang Menyeret Kabag Hukum Pemko Batam
Rabu, 16-09-2020 | 20:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sutjhajo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam saat akan dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi mengatakan uang hadiah (gratifikasi) sebesar Rp 685 juta yang diterima Sutjhajo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam, merupakan pemberian dari salah seorang pengusaha berinisial S di Kota Batam.

Fauzi menjelaskan, pengusaha berinisial S merupakan seorang kontraktor di Kota Batam. Uang itu diberikan sebagai pemulusan urusan perizinan, maka tersangka meminta uang sebesar Rp 600 juta.

"Kasus ini berawal dari tahun 2018. Saat itu, Sutjhajo Hari Murti (sebelum menjadi Kabag Hukum Pemko Batam) meminta sejumlah uang kepada pengusaha S, untuk meloloskan perizinan untuk mengikuti tender proyek pembangunan Pasar Ranca Ekek di Bandung," kata Fauzi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).

Proyek yang dijanjikan tersangka kepada S bukan proyek pemerintah. Tetapi itu murni swasta. Namun dalam perjalanan, kata dia, proyek yang dijanjikan ternyata gagal. Padahal, uang sebesar Rp 600 juta telah ditransfer oleh pengusaha tersebut.

"Walaupun gagal, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 20 miliar lagi kepada pengusaha tersebut untuk kebutuhan lain-lain. Namun, permintaan tersangka tidak dapat dipenuhi pegusaha tersebut dengan alasan tidak mempunyai uang sebanyak itu" terangnya.

Dari kegagalan itu, katanya lagi, pengusaha S meminta kepada tersangka untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diberikannya. Karena tidak mampu mengembalikan uang itu, tersangka yang sudah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam berjanji akan memberikan sejumlah proyek besar yang ada di lingkungan Pemko Batam.

"Dalam kasus ini, tersangka menjanjikan proyek besar kepada pengusaha S dengan membawa nama pejabat-pejabat Pemko, termasuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi," ungkapnya.

Bahkan, tersangka juga menjanjikan salah satu proyek besar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk diberikan kepada pengusaha tersebut.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, pengusaha S kembali terperdaya dan kembali memberikan sejumlah uang kepada tersangka. "Makanya, Kadis DLH pun dipanggil pihak penyidik untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan Camat Batam, Aditya Guntur Nugraha, Fauzi mengatakan bahwa status yang bersangkutan hanya sebagi saksi yang dipanggil pihak penyidik untuk dimintai klarifikasi. "Pemeriksaan terhadap Kadis DLH dan Camat Batam Kota adalah untuk dimintai klarifikasi. Sebab, Nama kedua orang ini telah dicatut oleh tersangka untuk meyakinkan pengusaha tersebut," tandasnya.

Fauzi juga menjelaskan, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky yang disita penyidik sebagai barang bukti, merupakan bagian dari kasus gratifikasi yang diterima tersangka.

Mobil itu awalnya adalah milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha. Namun dalam perjalanan, jelasnya, tersangka membeli mobil itu seharga Rp 85 juta menggunakan uang yang diberikan pengusaha itu.

"Total uang Gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta. Uang itu diberikan pengusaha S dalam tiga tahap," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit