logo batamtoday
Rabu, 06 November 2024
BANK BRI


Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Terdakwa Roni Diganjar 8 Tahun Penjara
Rabu, 19-08-2020 | 14:41 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Roni saat menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Roni bin Alm Kamzil, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, perbuatan terdakwa Roni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa Roni bin Alm Kamzil telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Adiswarna saat membacakan putusan melalui video teleconference, Selasa (18/8/2020).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata hakim Adiswarna, ada beberaoa hal yang memberatkan yakni terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, sebutnya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban serta keluarga.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Roni bin Alm Kamzil dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Rosmarlina Sembiring menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, peristiwa pidana itu terjadi pada tanggal 1 Februari 2020 di rumah saksi Manto (Kakek Korban), di Perumahan Batuaji Permai Blok A No 25, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Aksi pencabulan itu terungkap saat korban mengeluh kesakitan kepada ibunya (saksi Widia) ketika hendak membuang air kecil. Dari keluhan itu, saksi Widia kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian tersebut.

Dari cerita korban, diketahui bahwa yang melakukan perbuatan cabul itu adalah Roni bin Alm Kamzil, yang tak lain adalah paman korban sendiri.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit