BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi menunjuk Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam.
Penunjukan Aspawi sebagai Plt Sekwan Kota Batam setelah Asril, ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD oleh Kejari Batam.
"Saya sudah menunjuk Aspawi sebagai Plt Sekwan Kota Batam," kata Rudi, Jumat (7/8/2020).
Dijelaskannya, penetapan Aspawi sebagai pengganti sementara ini agar kegiatan Sekretariat Dewan Kota Batam dapat berjalan.
Sebelumnya, penetapan Asril sebagai tersangka, diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, pada saat melakukan konferensi pers, Kamis (6/8/2020) sore.
"Hari ini, Tim Penyidik Kejari Batam, telah menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Batam sebagai tersangka korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar, tahun anggaran 2017-2019," kata Dedie.
Dedie menjelaskan, dari mulai awal penyelidikan sampai tingkat penyidikan umum ditemui adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terkait pengelola anggaran dan dari pihak rekanan didapati adanya kerugian negara.
Sebelum menetapkan yang bersangkutan (Asril) sebagai tersangka, sebutnya, pihak penyidik telah meminta permohonan ke BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara, yang hasilnya telah diterbitkan yakni sebesar Rp 2.160.402.160.
"Kerugian negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Asril langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari. "Penahanan terhadap yang bersangkutan sengaja dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," pungkasnnya.
Editor: Gokli