BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri terkait uang wajib tahunan (UWT) atau biasa dikenal UWTO senilai Rp 12 miliar, melibatkan seorang oknum Ditpam BP Batam.
"Satu dari 4 orang yang diamankan, merupakan oknum pegawai Ditpam BP Batam. Oknum itu bertugas di pemadam kebakaran (PBK)," kata Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasid di Mapolda Kepri, Selasa (28/7/2020) malam.
Terpisah, LL, seorang yang ditemui BATAMTODAY.COM di Loby Mapolda Kepri, membenarkan ayahnya, Alf (45) diamankan Polisi. Hanya saja, LL belum mengetahui kronologis ayahnya sampai diamankan Polisi, Selasa sore.
"Saya baru pulang kerja langsung disuruh ke sini. Saya tidak tahu masalah apa hingga ayah saya diamankan Polisi," ujar LL.
Hingga Kamis (29/7/2020) dini hari, Alf bersama tiga orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Adapun OTT itu terjadi di Bank Mandiri, Jodoh, Kota Batam sekira pukul 15.30 WIB. Sampai dengan saat ini, penyidik belum menetapkan status 4 orang yang diamankan, siapa tersangka dan siapa saksi.
Selain itu, Wadirreskrimum Polda Kepri juga belum membeberkan kronologi hingga terjadi OTT yang disebut terkait UWTO senilai Rp 12 miliar.
Editor: Gokli