BATAMTODAY.COM, Batam - Deden Wahyudi, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Surat untutan terhadap terdakwa Deden dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati melalui video teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/7/2020).
JPU dari Kejari Batam itu menyatakan, perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman.
"Menyatakan terdakwa Deden Wahyudi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Nurhasaniati dihadapan ketua majelis hakim Hendri Agustian didampingi Benny Arisandi dan Marta Napitupulu.
Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Nur, sapaan akrab JPU Nurhasaniati, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim yamg memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian pun langsung meminta pendapat terdakwa terkait tuntutan tersebut. "Bagaimana terdakwa, apakah anda mendengar tuntutan tersebut? Apakah akan mengajukan pembelaan (Pledoi)?" tanyanya Hendri.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Deden Wahyudi langsung mengajukan Pledoi secara lisan meminta keringanan hukuman, dengan alasan sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Mendengar permohonan terdakwa, JPU Nurhasaniati yang saat itu mengikuti persidangan secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lantas menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dengan demikian, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.
"Berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda selama dua minggu untuk pembacaan putusan," kata Hendri sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Deden Wahyudi ditangkap petugas Diresnarkoba Polda Kepri sekira bulan Maret tahun 2020 di kediamannya di Komplek Ruko Jodoh Square, Blok E No 58 Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam lantaran medapat laporan bahwa terdakwa kerap menjadi pengedar maupun penjual barang haram narkotika jenis sabu.
Editor: Dardani