logo batamtoday
Kamis, 14 November 2024
Panbil Group


Denny Siregar Hina Pesantren dan Santri sebagai Calon Teroris
Jum\'at, 03-07-2020 | 13:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020). Mereka menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri. (Foto: Republika/Bayu Adji P)  

BATAMTODAY.COM, Tasikmalaya - Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, menilai pernyataan Denny Siregar, yang menyebut santri sebagai calon teroris, merupakan penghinaan bagi pesantren dan santri. Apalagi, terdapat foto para santri pesantrennya dalam unggahan Denny di Facebook.

"Ini pencemaran nama baik. Tentu orangtua santri tahu hinaan itu, bahkan sampai ada yang WA. Tapi mereka tidak marah karena tahu santri seperti apa," kata dia, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, para santri sedih dan marah dengan pernyataan Denny Siregar. Menurut dia, pernyataan yang bersangkutan merupakan pencemaran nama baik bagi pesantren dan santri.

"Kita akan kawal terus sampai dia dibawa ke Tasikmalaya dan dipenjara. Karena Denny sudah macam-macam dengan santri Tasikmalaya," kata dia.

Massa berjumlah ratusan orang yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya menggelar aksi damai di depan Markas Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020).

Aksi damai diikuti organisasi masyarakat (ormas) Islam, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para tokoh pesantren di Tasikmalaya menuntut Denny Siregar diadili.

Sebelumnya, Denny menulis status melalui akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam tulisan berjudul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang", terdapat unggahan foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Tasikmalaya saat aksi 212. Namun, saat ini tulisan itu telah dihapus.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Deny Siregar

Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status Facebook Denny Siregar yang dianggap menghina santri di Tasikmalaya. Saat ini, polisi akan mencari bukti-bukti tindak pidana yang telah dilakukan Denny Siregar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Kita akan proses sesuai tahapan-tahapannya. Saat ini kita akan mencari bukti-bukti kasus itu," katanya, Kamis (2/7/2020).

Anom meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat tak perlu melakukan aksi terkait kasus itu.
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat masih dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat percaya saja pada kita. Sekarang jaga kondusovitas dulu, apalagi sekarang masih pandemi Covid-19. Kita jaga kondusivitas bersama," kata dia.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi damai di depan Polresta Tasikmalaya pasa Kamis siang. Aksi itu dilakukan menanggapi status Denny Siregar yang dianggap menghina santri dan pesantren.

Kendati demikian, Anom mengatakan, aksi itu berjalan kondusif tanpa menimbulkan kericuhan. Massa aksi juga membuat laporan agar polisi menindaklanjuti kasus penghinaan yang dilakukan Denny Siregar.

Sumber: Republika
Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit