BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, berhasil mengamankan 5.168 gram sabu atau 5 kg lebih dari 2 orang tersangka di salah satu hotel di Kota Batam.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan melalui siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (2/7/2020).
"Iya benar, beberapa waktu lalu petugas BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Kepri," kata Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Richard menjelaskan, kasus peredaran narkoba ini diungkap jajaran BNNP Kepri Pada hari Senin (29/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB lalu disalah satu kamar hotel di Kota Batam.
Dalam Pengungkapan ini, kata Richard, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5.168 gram.
Kasus narkoba ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di disalah satu kamar hotel di Batam. Dari informasi itu, petugas kemudian menuju ke Hotel yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di hotel, petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria berinisial B (41 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong. Setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya, terang Richard, petugas kemudian mencari teman tersangka yang menempati kamar lain tidak jauh dari kamar tersangka. Pada saat mengecek kamar tersebut petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage.
"Dari tersangka A didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi sabu seberat 5.168 Gram yang di simpan dibawah meja televisi," jelas Kepala BNNP Kepri.
Selain mengamankan sabu, jelasnya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 (empat) unit HP, 2 (dua) Buah KTP serta 2 (dua) buah kunci kamar hotel.
Usai dimankan, kata dia, kedua tersangka lalu dites urinenya. Berdasarkan hasil tes urine, sebutnya, tersangka A (24 Thn) WNI negatif narkoba sementara tersangka B (41 Thn) WNI positif methamfetamine.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1 Juta perkilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam yang akan diserahkan kepada R yang masih DPO dan akan dikirim ke Banjarmasin," timpalnya.
Selain mengaku sebagai kurir, sambungnya, para tersangka juga mengaku bahwa pemilik barang haram ini adalah AT yang berada di Aceh yang sampai saat ini masih berstatus DPO dari BNNP Kepri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya.
Editor: Chandra