BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20002 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) seberat 119 kilogram di perairan Krueng Peureulak, Aceh.
Pengungkapan penyelundupan narkoba 119 kg ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam operasi patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Aceh, patroli BC 20002 berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut KM Teupin Jaya di perairan Krueng Peureulak Aceh, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam penindakan terhadap kapal kayu tersebut ditemukan 119 kemasan narkotika jenis metamfetamin (sabu)," kata Agus Yulianto, dalam rilisnya, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskan, modus yang dilakukan dengan memasukkan metamfetamin ke dalam kemasan teh asal Malaysia guna mengelabuhi petugas Bea Cukai pada saat melakukan pemeriksaan di kapal motor (KM) Teupin Jaya.
Dalam pengungkapan ini Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
"3 orang ABK kapal kayu KM Teupin Jaya berserta barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamin (sabu) seberat 119 kilogram berhasil diamankan," terangnya.
Untuk tindak lanjut dari penanganan, ketiga tersangka berserta barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serah terima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba, meskipun di tengah Covid-19," tutupnya.
Editor: Gokli