BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti 20 unit mobil yang diamankan sebagai tambahan dari 56 unit kasus penggelapan tersangka Iptu HA tiba di Mapolda Kepri, Kota Batam dari Polres Bintan.
Proses penjemputan ke-20 unit mobil dengan berbagai merk dan tipe ini dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Rama dan Kasubdit Provost Polda Kepri, AKBP Tolopan Simanjuntak di Pelabuhan ASDP Roro Punggur, Batam.
Pantauan di Pelabuhan Roro, satu per satu mobil-mobil tersebut dikeluarkan anggota Jatanras dan Subdit II Ditreskrimum ke Polda Kepri. Dalam perjalanan mobil-mobil ini dikawal kendaraan patroli Bidpropam Polda Kepri.
"Satu per satu kendaraan ini akan diidentifikasi keaslian dokumennya di Polda Kepri untuk melengkapi laporan atas pemeriksaan para tersangka," kata AKBP Rama di Pelabuhan Roro, Jumat (29/05/2020).
Di Polda Kepri, ke-20 unit mobil ini diparkirkan di depan Masjid Al-Halim bersamaan dengan 56 unit mobil yang terlebih dahulu diamankan dari Bintan, Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun.
Sehingga, dari 113 mobil teridentifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan Iptu HA dan tersangka lainnya, barang bukti mobil yang sudah diamankan berjumlah 76 unit. "Besok masih ada barang bukti mobil yang datang lagi dari Tanjungpinang," jelas Rama.
Editor: Gokli