logo batamtoday
Selasa, 05 November 2024
BANK BRI


Esti Ungkap Peran Noldi
Kasus BBM Ilegal di Batam, Noldi Sebut Terdakwa Esti Rocmah Bohong Besar
Rabu, 20-05-2020 | 09:08 WIB | Penulis: Pascall Rianghepat
 
Terdakwa Esti Rochmad saat menjalani sidang secara online dari Rutan Perempuan Baloi, Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Esti Rocmah yang membeberkan peran Noldi Christi dalam pusaran kasus BBM ilegal yang menyeretnya sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2020), mendapat bantahan.

Noldi Christi yang disebut sebagai penyewa kapal tanpa nama sekaligus pemilik minyak di dalam kapal, membantah semua tuduhan yang dilontarkan terdakwa Esti Rocmah.

Noldy, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020) sore menyampaikan, semua tuduhan yang dikatakan Esti Rocmah tentang dirinya tidak benar, bahkan merupakan kebohongan besar.

"Jadi, semua yang dikatakan terdakwa Esti Rocmah di muka persidangan tidak benar atau kebohongan. Dalam perkara ini, saya hanya sebagai pembeli," kata Noldy.

Awalnya, kata Noldy, terdakwa Esti Rocmah menawarkan 70 ton BBM kepada saya. Dari penawaran itu, akhirnya saya pun menyetujui dan mau membeli 70 ton BBM tersebut seharga RP 470 juta.

"Hubungan saya dengan Esti adalah hubungan bisnis, saya beli minyak ke dia 70 ton karena dia yang menawarkan minyak itu. Selain itu, kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut bukan milik saya. Yang benar adalah milik si Esti Rocmah, saya hanya sebagai pembeli," ungkapnya.

Disinggung mengenai status terdakwa Esti Rocmah yang janda dan hanya sebagai perantara atau broker BBM dalam perkara ini, lagi-lagi Noldy membantah semua keterangan tersebut. Dimana, menurut pengakuan dia (Noldy), terdakwa Esti Rocmah hingga saat ini masih mempunyai suami yang masih hidup.

"Setahu saya Esti adalah pebisnis minyak. Terkait pengakuan dia sebagai broker, itu tidak benar. Kalau ia broker, hanya modal air liur dan pulsa. Lah, dia mempunyai Perusahaan dan gudang penyimpanan minyak koq di bilang broker," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, pengakuan dia (Esti Rocmah-red) sudah menjadi janda, itu juga tidaklah benar. Sebab, saya sudah berkomunikasi dengan suaminya bernama Hermanto yang juga pebisnis minyak.

Noldy menegaskan, keterangan yang disampaikan terdakwa Esti Rocmah di muka persidangan karena ia sakit hati, lantaran saya juga ikut pada saat penangkapan bersama Polsek Batam Kota ketika dirinya masih berstatus DPO.

"Wajar memang dia sakit hati sama saya, karena saya juga ikut pada saat dirinya ditangkap oleh petugas Polsek Batam Kota. Namun, saya juga lebih sakit hati karena uang saya hilang begitu saja. Enam bulan saya tunggu nggak ada kabar darinya," tandasnya.

Karena merasa tertipu, kata Noldy, Saat ini saya telah melaporkan terdakwa Esti Rocmah ke Polsek Nongsa dengan tuduhan penipuan. "Untuk sekarang, Esti Rocmah telah saya laporkan ke polisi, bahkan akan saya gugat ke Pengadilan secara Perdata," pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, terdakws Esti Rocmah pada saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa dalam perkara yang membuatnya menjadi terdakwa itu, perannya hanya sebatas broker atau penghubung transaksi jual beli minyak kencingan laut.

Ia menyebutkan, Noldi Christi yang lebih berperan dalam kasus ini, yakni penyewa kapal tanpa nama (yang digunakan mengakut 70 ton BBM solar ilegal) dan sebagai pembeli.

Kapal tanpa nama itu, kata Esti, disewa Noldi Christi dari seorang bernama Alfian sebesar Rp 55 juta per bulan.

"Dalam kasus ini, saya hanyalah perantara atau broker BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah, di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari Rutan Perempuan, Baloi, Senin (18/5/2020) lalu.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit