BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, atas terdakwa Esti Rocmah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Teranyar, Esti Rochmad memberikan kesaksian pada sidang yang digelar secara onlie di PN Batam, Senin (18/5/2020).
Dikatakan Esti Rocmah, dalam perkara yang membuatnya menjadi terdakwa itu, perannya hanya sebatas broker atau penghubung transaksi jual beli minyak kencingan laut. Disebut, Noldi Christi yang lebih berperan dalam kasus ini, yakni penyewa kapal tanpa nama (yang digunakan mengakut 70 ton BBM solar ilegal) dan sebagai pembeli.
Kapal tanpa nama itu, kata Esti, disewa Noldi Christi dari seorang bernama Alfian sebesar Rp 55 juta per bulan.
"Dalam kasus ini saya hanyalah perantara atau broker BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah, di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari Rutan Perempuan, Baloi.
Pertanyaannya kemudian, akankan keterangan terdakwa Esti Rocmah di persidangan (fakta persidangan) menyeret Noldi Christi ke pusaran kasus pengangkutan dan perdagangan BBM ilegal ini?
Sejak awal persidangan hingga saat pemeriksan terdakwa Esti Rocmah, Noldy Christi belum bisa dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di depan persidangan. Hal tersebut dibenarkan JPU Samuel Pangaribuan saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020) di kantor Kejari Batam.
"Iya benar, sampai saat ini Noldy Christi belum datang ke persidangan untuk memberikan keterangan atas perkara Esti Rocmah," kata Samuel.
Terkait ketidakhadiran Noldy Christi di persidangan, kata Samuel, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apa alasannya. Padahal, yang bersangkutan telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan saksi Noldy Christi sebanyak 3 kali secara patut melalui penyidik Polda Kepri. Namun, sampai agenda sidang pemeriksaan terdakwa, dia (Noldy) tak kunjung datang," bebernya.
Dijelaskan JPU Samuel dalam surat dakwaan, terdakwa Esti Rocmah diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena didakwa melakukan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kencingan di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
Kasus ini bermula saat petugas Bakamla RI menangkap Sudirman, nahkoda kapal suruhan terdakwa Esti Rocmah untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong menuju jembatan 2 Barelang, Kota Batam.
"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.
Atas perbuatannya, terdakwa Esti Rocmah dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Gokli