BATAMTODAY.COM, Batam - Esti Rocmah, terdakwa kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, kembali menjalani sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).
Dalam persidangan, Esti Rocmah mengaku hanya sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (broker) BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
"Dalam kasus ini saya hanyalah perantara atau broker BBM yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari Rutan Perempuan, Baloi.
Sementara kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, kata Esti Rocmah, merupakan 'milik' Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian. "Yang menyewa kapal adalah Noldi, tetapi memakai nama saya," ujarnya.
Esti pun menjelaskan, pekerjaan sebagai broker jual-beli BBM baru sebulan dia jalani, lantaran ditinggal mati oleh suaminya.
Dalam melakukan pekerjaan ini, kata Esti, dia menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman (sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam perkara yang sama) beserta beberapa ABK untuk pengangkutan BBM tersebut.
Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, agenda sidang atas perkara terdakwa Esti Rocmah adalah pemeriksaan saksi penangkap dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Namun, keterangan saksi penangkap dari Bakamla RI hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan lantaran saksi yang bersangkutan tidak hadir di persidangan karena sedang melakukan patroli di laut.
"Yang mulia, hari ini saksi penangkap tidak bisa hadir. Kalau berkenan, keterangan saksi dibacakan saja," pinta Samuel.
Menanggapi pernyataan jaksa, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pun memperbolehkan agar keterangan saksi dibacakan namun terlebih dahulu meminta persetujuan dari terdakwa Esti Rocmah.
"Karena terdakwa tidak keberatan, kami persilahkan jaksa untuk membacakan keterangan saksi penangkap," kata Taufik Nainggolan.
Berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan jaksa, kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal tanpa nama di perairan Pulau Rempang, Kota Batam.
"Setelah ditangkap, kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman selaku nahkoda kapal dan diketahui bahwa kapal tanpa nama tersebut membawa BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 50 ton tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata saksi penangkap, dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa Samuel.
Menurut keterangan saksi, pada saat ditangkap, nahkoda kapal mengakui bahwa BBM yang diangkut merupakan hasil kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya, nahkoda beserta barang bukti kapal dan isinya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan sempat berpesan kepada jaksa agar memperhatikan keterangan terdakwa sebelum melakukan penuntutan pada tanggal 8 Juni 2020 yang akan datang.
"Saudara jaksa, dalam persidangan ini terdakwa Esti Rocmah sangat kooperatif, mohon dipertimbangkan sebelum melakukan penuntutan," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Editor: Gokli