logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Ombudsman Kepri Nilai Polisi Lambat Tangani Kasus Penggerebekan VIP Room Hotel Planet Holiday
Senin, 18-05-2020 | 17:23 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Lambatnya penanganan kasus pelanggaran Maklumat Kapolri dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atas penggerebekan VIP Room Hotel Planet Holiday, Batam, mendapat sorotan dari Ombudsman Perwakilan Kepri.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyampaikan, dalam kasus ini ada indikasi maladministrasi yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menangani perkara ini. Sebab sudah sebulan lebih pasca penggerebekan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Penggerebekan sudah sebulan lebih loh, masa hingga hari ini belum ada penetapan tersangka. Bahkan, berdasarkan informasi, penyidik Polisi juga belum meyerahkan SPDP ke Kejaksaan," kata Lagat Siadari, Senin (18/5/2020).

Disinggung mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut, Lagat menjelaskan, memang awalnya Polisi menggunakan maklumat Kapolri sebagai dasar untuk melakukan penggerebekan tersebut. Namun, kata dia, ketika sudah ditemukan ada indikasi kasus penyalahgunaan narkoba, maka pasal yang harus diterapkan dalam kasus ini adalah undang-undang narkotika.

"Seharusnya, pengunjung VIP Room yang diamankan pada saat penggerebekan ketika sudah dinyatakan positif narkoba dapat langsung dijadikan tersangka," ujarnya.

Menurut dia, Polisi juga harus memeriksa pemilik dan seluruh manajement Hotel Planet Holiday, Batam untuk menelusuri dari mana asal narkoba dan siapa pemasoknya.

Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan undang-undang pelayanan publik, maka penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pihak kepolisian harus memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, dia mendesak agar penyidik kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut sehingga tidak terkesan berlarut-larut dalam proses penanganannya.

"Sesuai dengan azas pelayanan publik dan kepastian hukum, maka penyidik yang menangani kasus ini harus profesional serta harus dipublikasihkan kepada masyarakat sejauh mana progress penanganan perkara itu, agar tidak menimbulkan presepsi bahwa pemilik tempat (Hotel Planet Holiday) kebal hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, VIP Room Hotel Planet Holiday, Kota Batam dua kali terjaring razia oleh aparat hukum saat pandemi Covid-19. Pada saat penggerebekan tersebut, puluhan pengunjung dan karyawan diamankan aparat kepolisian.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt pada saat konferensi pers di Mapolresta Barelang mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sebanyak 43 pengunjung yang terjaring razia positif mengkonsumsi narkoba, sementara sisanya negatif. "Untuk selanjutnya yang positif amphetamine akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi," tegasnya.

Untuk pihak manajemen Hotel Planet Holiday, Batam, kata Harry, akan diterapkan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam itu dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit