BATAMTODAY.COM, Batam - Bayu Gusti dan Muhammad Tigor, dua kawanan begal di Kota Batam, didakwa pasal berlapis saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/3/2020) sore.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mendakwa Bayu Gusti dan Muhammad Tigor dengan Pasal 2 Ayat(1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana dan kedua dalam Pasal 365 Ayat(2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Para begundal jalanan ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari para korban," kata Rosmarlina saat membacakan surat dakwaan.
Pengungkapan kasus ini, kata Rosmarlina, berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah adanya laporan dari para korban sekira akhir tahun 2019 lalu.
Dalam laporan tersebut, kata dia, korban dibegal para pelaku saat melewati jalan Hutan Mata Kucing.
Atas laporan itu, polisi akhirnya menangkap dua pelaku pada Jumat (20/12/2019) lalu. Kemudian dikembangkan hingga Minggu (22/12/2019), polisi kembali berhasil mengamankan keenam pelaku lainnya di tempat yang berbeda. "Hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa
dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa ini mempunyai beberapa anggota yang ternyata anak-anak masih dibawa umur. Bahkan, mereka sudah sering beraksi di beberapa daerah, seperti Sagulung, Bengkong, Sekupang dan Batuaji," ujar Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina.
Dijelaskan Ros, dalam melakukan aksinya para terdakwa memepet Kendaraan korban, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.
"Rata-rata yang mereka ambil adalah ponsel korban. Mereka beraksi dengan berganti pasangan. Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Tigor merupakan otak pelakunya. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama," tandasnya.
Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, kedua terdakwa ini nekad menghabisi nyawa para korban kalau permintaan mereka tidak dituruti.
"Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah, bahkan mengalami luka-luka akibat melakukan perlawaan saat dimintai menyerahkan barang bawaannya," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Dardani