BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan pengelola tambang pasir ilegal yang sebelumnya berhasil meloloskan diri dalam penggerebekan di kawasan Batubesar, Nongsa, Batam, Jumat (6/3/2020) malam.
Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pengelola tambang pasir ilegal berinisial A di salah satu cafe di Batam pada, Sabtu (7/3/2020).
"Sehari setelah penggrebekan, kita dapat informasi bahwa A sedang nongkrong di salah satu cafe yang berada di MB2. Kita langsung susun tim dan kemudian melakukan pengintaian kesana," kata Wiwit, Minggu (08/03/2020).
Diungkapkannya, A diamankan tanpa perlawanan dan kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan, A selaku pengelola tambang pasir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi mengenai aktifitas pertambangan yang dilakukan selama ini.
Kepada penyidik, A juga mengakui bahwa dalam sehari dapat menjual pasir sebanyak 280 hingga 400 lori, dengan harga per lori Rp 150 ribu.
"Omset mereka Rp 42-60 juta perharinya dari aktifitas ilegal tersebut," tegasnya.
Atas perbuataannya, kini A dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Editor: Surya