BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, membuktikan bahwa kegiatan kapal TB Sei Deli III telah melanggar aturan kepabeanan.
Apa saja pelanggaran yang telah dilakukan, BATAMTODAY.COM telah merangkum berdasarkan data yang diperoleh dari KPU BC Tipe B Batam.
1. BBM tidak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, mengungkapkan, saat pemeriksaan yang dilakukan, nahkoda kapal TB Sei Deli III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam.
Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
"Sebagai tindak lanjutnya tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam," ujar Sumarna, Jumat (24/1/2020) sore.
2. Pengalihfungsian Kapal
TB Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam yang merupakan perusahan BUMN. Kapal ini ditujukan sebagai kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan.
Tugasnya, untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.
"Jadi fungsi kapal ini bukan untuk mengangkut BBM, melainkan untuk sarana bantu pemanduan," tegas Sumarna.
Dari hasil penelitian, diketahui TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga Utraco (Batuampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Celebes, TB Malili dan TB Crystal Acteon.
3. Tidak Sesuai Manifest
Meskipun TB Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan nihil, atau dalam keadaan kosong tidak mengangkut muatan.
Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
4. Penyerahan Dokuken PPFTZ-01 Tidak Ada
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Editor: Yudha