logo batamtoday
Selasa, 12 November 2024
Panbil Group


MAKI Minta Disdik Tanjungpinang Transparan dalam Proyek Pengadaan Pakaian Sekolah Gratis
Kamis, 16-01-2020 | 15:40 WIB | Penulis: CR-2
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boeyamin Saiman  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadaan pakaian dan perlengkapan sekolah gratis di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang tahun 2019, hingga akhir tahun anggaran belum selesai seratus persen dan di tambah waktu selama 50 hari.

Menanggapi terbengkalainya pengadaan pakaian sekolah ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boeyamin Saiman, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM usai menjadi nara sumber di salah satu TV swasta di Jakarta, Kamis (16/1/2020), meminta Pemko Tanjung Pinang untuk transparan terkait pengadaan pakaian dan peralatan sekolah gratis tersebut.

"Kadisdik Tanjungpinang harus transparan terkait belum selesainya pengerjaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis tersebut. Apalagi ini sudah memasuki tahun 2020, sementara anggaran pengadaan di anggarkan pada tahun 2019," ungkap Boeyamin.

"Agar tidak ada kecurigaan dalam pelaksanaan proyek pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis tersebut, baik terkait pencairan dan denda keterlambatan pelaksanaan serta di duga proses lelang yg tidak sesuai aturan saat di tender melalui di PL kan," tambahnya.

Pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang diperuntukan bagi siswa SD dan SMP di Tanjungpinang menelan anggaran lebih dari Rp 6 miliar dengan cara ditender dan di-PL-kan pada tahun anggaran 2019.

Diduga pelaksanaannya terbengkalai dan belum selesai hingga tahun 2020, sehingga dilakukan penambahan waktu 50 hari.

Boeyamin juga menyangkan penambahan waktu 50 hari pelaksanaan, apalagi pencairan disebut-sebut sudah dilakukan 100 persen pada akhir tahun 2019.

"Adanya dugaan pembayaran telah dilakukan 100 persen itu sangat tidak masuk akal, sementara ada penambahan 50 hari pelaksanaan yang seharusnya perusahaan didenda dan diberi sangsi," katanya.

Adanya dugaan pemecahan pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis dengan anggaran Rp 6 miliar lebih tersebut dengan cara sebagiannya dilakukan secara Penunjukan Langsung PL dengan nilai hampir Rp 4 miliar, sementara yang ditenderkan melalui ULP Tanjungpinang senilai Rp 2,1 miliar yang dimenangkan CV Mawaddah.

Terkait dugaan tersebut, MAKI sangat menyangkan dan meminta Kejari Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan.

"Jika pelaksanaannya diduga dipecah pecah menjadi di-PL-kan, itu sudah melanggar aturan dan ketentuan dalam proses pelalangan. MAKI berharap pihak penegak hukum di Tanjungpinang agar dapat mengusut pengadaan barang dan jasa pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis tersebut," harap Boeyamin.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit