BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai Batam benarkan penetapan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, dalam aturan ini Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya 75 USD menjadi 3 USD per kiriman.
"Oh iya mas. Sudah keluar PMK-nya terkait barang kiriman," kata Sumarna, Rabu (15/1/2020).
Ia menjelaskan, pemberlakuan bea masuk sebesar 3 USD ini mulai Kamis, 30 Januari 2020 mendatang. Lanjut Sumarna, nantinya barang-barang yang akan dikenakan bea masuk ini kepada seluruh barang e-commerce.
"Jadi hanya dikenakan barang-barang e-commerce saja," tegasnya.
Sebelumnya, pengusaha Jasa Ekspedisi Kota Batam, Saugi Sahab mengatakan, pemberlakuan ketentuan baru yang direncanakan akan mulai bergulir pada, Kamis (30/1/2020) ini akan mengancam semua pengusaha jasa ekspedisi.
"Beberapa hari yang lalu kami juga sudah diundang sosialisasi dari Bea dan Cukai Batam, dan ini jelas akan membuat kami para pengusaha gulung tikar," kata Saugi.
Ia menjelaskan, prediksi gulung tikar tersebut sudah jelas karena angka pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD menjadi 3 USD sangat jauh dari yang diharapkan.
"Seharusnya dari 75 USD turunnya ke 60 USD atau 50 USD, itu pun harus bertahap. Kalau memang nanti sekaligus langsung turun ke 3 USD, tidak ada lagi keistimewaan di Kota Batam. Masa cuman ngirim barang seharga Rp 45 ribu kena pajak," tegasnya.
Editor: Gokli