BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri terkait regulasi taksi dan ojek online.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/11/2019).
Mudji mengatakan, dengan masih sering terjadinya kisruh antara taksi konvensional dengan taksi online, pihak Dishub Kepri harus kembali mensosialisasikan titik-titik yang tidak boleh didatangi pihak taksi online.
"Intinya kita berharap sama-sama menjaga stabilitas yang ada, saling pengertian. Tetapi regulasinya kan sudah ada di Dishub Provinsi Kepri, namun dari pihak Bandara belum menerima surat tersebut kan," kata Mudji.
Ia mengungkapkan, hal tersebut harus membuat Dishub Kepri bisa lebih bijak lagi menyampaikan kepada pihak Bandara terkait regulasi tersebut sehingga Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang merupakan objek vital dapat terjaga.
"Masak gara-gara masalah seperti itu, setiap hari ada terus. Tindakan kita sebagai kepolisian tetap akan menilang apabila taksi tersebut tidak ada izinnya," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang kembali Dishub Kepri agar aturan teknis dapat terpapar jelas dan dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Hal ini guna tidak terulang lagi kisruh antara taksi online dan taksi konvensional di objek vital Kota Batam yang nantinya dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya, kisruh antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.43 WIB.
Terlihat di dalam video yang beredar, gesekan fisik antara pengendara taksi online dan taksi konvensional tidak dapat terhindarkan. Namun, permasalahan tersebut dapat diredam dan pihak-pihak yang bermasalah telah digelandang ke kantor Dishub Batam untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Editor: Gokli