BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Gunung Kijang, Senin (4/11/2019) lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya penambangan pasir di iwilayah Polsek Gunung Kijang, diduga tidak mengantongi izin.
"Dari infomasi itu, kita semalam turun langsung ke lapangan. Mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ternyata benar," ujar Agus saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (5/11/2019).
Kepada penambang, Agus meminta untuk menghentikan aktivitas yang tidak dibekali izin itu. Jika tidak dilaksanakan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan, sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Awal kita lakukan penertiban dulu, jika masih juga membandel, akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur," kata Agus.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang mengatakan, dirinya sejak awal masuk sudah mewanti-wanti untuk menjadikan tambang pasir atau tambang lainya atensi kerjanya.
"Tambang pasir jadi atensi kita untuk ditutup, jika memang tidak mengantongi izin. Kita juga sudah turun bersama Satreskrim Polres Bintan, kita lakukan penertiban," kata Monang.
Hari ini, kata Monong, dirinya tidak melihat adanya aktivitas, semoga langkah yang diambil oleh Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang ini, diindahkan oleh para pelaku.
Editor: Gokli