BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Anambas gelar pra rekonstruksi dugaan pembunuhan almarhum Asmawi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dugaan dan kejanggalan yang ditemui Polres Anambas sesuai hasil visum dan hasil autopsi korban.
"Kita melakukan prarekonstruksi untuk memastikan kecurigaan pada kejanggalan-kejanggalan hasil visum dan hasil autopsi. Untuk lebih menguatkan lagi, kita akan melakukan uji Labfor pada barang bukti yang ada bercak darah korban," ujar Kapolres Anambas, AKBP Junoto didampingi Jajaran Satreskrim dan Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Jumat (25/10/2019).
Junoto menceritakan, pelaku (Siti Holijah alias Ija) memeraktekkan 18 adegan di kamar sewaan Kampung Baru. Adegan pertama dimulai saat korban telah menunggu pelaku pulang dari tempat hiburan malam sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (20/9) dini hari.
"Siti Holijah merupakan istri siri korban (almarhum Asmawi). Awalnya mereka sudah cek-cok melalui handphone. Dan korban mengetahui bahwa pelaku sedang memandu karoeke di satu tempat hiburan malam, sehingga korban menunggu sampai pelaku pulang di kamar sewaan," ujarnya.
Setelah bertemu di kamar sewaan, lanjut Junoto, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar. Dan tepat di depan pintu kamar sewaan, sikorban telah menjambak rambut pelaku.
Pelaku pun tak terima sehingga melakukan perlawanan, karena selama ini telah sering mendapat kekerasan dari korban.
"Si pelaku mencoba melawan dengan mendorong dan korban langsung terpental ke kusen pintu kamar yang mengenai bagian tubuh belakang korban. Setelah itu kondisi korban langsung lemah, dan pelaku menarik korban ke atas kasur. Di atas kasur, pelaku semakin leluasa berbuat, dengan menendang bagian dada korban dan menekan leher korban dengan tangan," jelasnya.
Junoto menyambungkan, usai melihat korban tak berdaya, pelaku langsung membersihkan darah di tangan korban yang tersangkut di bagian kunci kamar dan mencoba menenangkan diri dengan duduk di dalam kamar sambil menghisap rokok.
Setelah itu, pelaku pun mencoba mengangkat tubuh korban menuju tali yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai gantungan ayunan anak. Tinggi tali ayunan dari lantai sekitar 165 centimeter, sementara tinggi korban sekitar 169 centimeter.
"Si pelaku memanfaatkan kotak baju sebagai bantuan untuk memasukkan leher korban menuju tali. Sesudah leher tersangkut, pelaku memutar tubuh korban sehingga tali itu melilit dan mencekik leher korban. Setelah mendengar suara seperti (ngorok) atau hembusan nafas terakhir korban, pelaku sempat menggedor dinding kamar dengan harapan tetangga sebelah kamar membantu korban turun dari gantungan tali," sambungnya.
Editor: Gokli