BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil penyelidikan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri terhadap kapal limpahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menetapkan empat orang tersangka.
Hal itu disampaikan Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta di sela-sela pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 32 kg di Mapolda Kepri, Senin (30/9/2019) siang.
"Keempat tersangka terdiri dari nahkoda dan kru kapal Tugboat Marco. Lalu satu orang kru Tugboat Glassion dan satu orang pembeli dari campuran BBM," terangnya.
Dijelaskan, kapal kencing tangkapan Bakamla dengan barang bukti sekitar 14 ton lebih bahan bakar minyak (BBM), bukan berjenis solar. Melainkan berupa bahan campuran BBM jenis fame yang dihasilkan dari tank cleaning.
"Saat proses tank cleaning itulah terjadi pemindahan fame dari tugboat Marco ke Glassion," tutur Benyamin.
Selain itu, kapal pembawa fame bukan milik pihak Pertamina. Sebab, Pertamina telah memutuskan kerja sama dengan pihak transportir pemilik kapal.
Jadi, kapal tersebut melakukan cleaning. Hasil tank cleaning berbahan fame itu dijual pelaku di perairan Kabil. Keempat pelaku tidak dijerat UU Migas, tapi KUHP tentang penggelapan dan penadah.
"Pihak Pertamina telah dirugikan, karena adanya nilai ekonomis di kapal itu yang tidak dilaporkan ke pihaknya dan tidak bisa dikenakan UU Migas. Karena itu bukan BBM solar, tapi fame, bahan campura solar," tuturnya.
Benyamin menambahkan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Bakamla. Hingga kini, masih melakukan penyidikan kepada pelaku lainnya yang terlibat.
"Sejauh ini masih empat tersangka, lihat hasil penyelidikan nanti karena masih dilakukan pengembangan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bakamla telah mengamankan Tongkang Permata Sucsess 5001, Tugboat GS 88 dan Tugboat MTP yang tengah melakukan proses pemindahan campuran BBM jenis Fame
"Kapal ini saat diamankan tidak dapat memperlihatkan atau memiliki beberapa dokumen resmi. Fame ini untuk campuran bahan bakar bio diesel," katanya, Sabtu (28/9/2019) lalu di Pelabuhan Batuampar, Batam.
Editor: Chandra