BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait mandeknya penyelidikan kasus tiga mobil mewah hasil tangkapan Lantamal IV dan Badan Intelejen Strategis (BAIS), pada awal tahun lalu, pihak Bea Cukai Tipe B Batam mengaku saat ini kesulitan, dalam pengumpulan data mengenai pemilik dan penanggungjawab tiga kontainer tersebut.
Walau tidak merincikan secara singkat, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan siapa pemilik atau penanggungjawab barang itu," tulisnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (17/09/2019).
Walau begitu, dia juga tidak menampik pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak. Di mana pemeriksaan sendiri dilakukan, berdasarkan data yang didapat dari manifest tiga kontainer, yang berisi mobil mewah.
Hal ini juga dilakukan guna menjawab adanya dugaan, mengenai pemesan tiga unit mobil mewah yang merupakan warga Kota Batam. "Pemeriksaan sudah dilakukan kepada beberapa pihak, tetapi belum ketemu pihak yang diduga kuat sebagai pemilik atau penanggungjawab mobil itu," lanjutnya.
Saat ditanyakan mengenai kelanjutan surat perintag dimulainya penyidikan (SPDP), Sumarna hanya menjelaskan semoga SPDP dapat segera diselesaikan sesegera mungkin. Untuk kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
"As soon as possible mas, ini juga yang tengah kita kejar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mempertanyakan SPDP yang hingga kini belum diserahkan dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Saat dihubungi, Dedie menyebutkan seharusnya perkara tiga mobil mewah bodong yang disimpan dalam kontainer di gudang PT Batam Trans harus tuntas segera untuk dilimpahkan.
"Sudah mau setahun, belum ada SPDP yang diserahkan ke kami," ungkapnya.
Editor: Gokli