BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Djasarmen Purba, mengatakan, meskipun sudah mendapat persetujuan administratif dari pemerintah mengenai Pembentukan Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Kepulauan Riau, terutama KEK Pulau Rempang Galang (Relang) dan Pulau Asam, namun masih meninggalkan beberapa catatan yang untuk ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan daya saing daerah.
"Selain kendala status pulau masih sebagai kawasan atau hutan lindung, maka kekwatiran terbesaar adalah dukungan keuangan dari pemerintah pusat ke depan bagi daerah, dalam hal ini Provinsi Kepulauan Riau, untuk mendongkrak pembangunan, terutama anggaran dan belanja untuk pembangunan infrastruktur dasar ekonomi," kata Djasarmen, Minggu (1/9/2019).
Atas permasalahan tersebut, kata Djasarmen, ada beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan antara lain:
- Yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait dengan pembentukan daerah Pulau Asam dan Pulau Relang sebagai KEK baru adalah kemampuan fiskal daerah seharusnya menjadi salah satu bagian integral dari serangkaian prasyarat yang sudah ditetapkan dalam UU mengenai pembentukan daerah KEK baru.
- Kapasitas dan kapabilitas keuangan daerah menjadi pertimbangan utama dari prasyarat kemampuan fiskal daerah, yang pada kajian ini terbukti mampu membuat daerah hasil pemekaran bisa menjalankan fungsinya dalam pencapaian kesejahteraan dan keberhasilan pembangunan yang lebih baik pasca pemekaran dengan wilayah induknya.
- Dalam Hal keuangan Pusat yang terbatas, terutama penyertaan modal Negara (PMN), maka pemerintah dapat menggaet investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri( PMDN) sebagai solusi.
- Perlu upaya kolektif untuk mengedepankan sinkroninisasi, koordinasi dan segregasi urusan serta kewenangan di lapangan terutama Kemendag dan Kemenkeu.
Editor: Surya