BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai Batam memulangkan 7 kontainer limbah plastik impor (reekspor) ke Prancis dan Hongkong, Senin (29/7/2019).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata ketika ditemui di Pelabuhan Batuampar mengatakan hari ini pihaknya melakukan reekspor 7 kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo ke negara asalnya.
"Reekspor tujuh kontainer hasil dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Susila Brata.
Dijelaskan, dari total 7 kontainer ini, 2 kontainer akan dikirim ke Prancis dan 5 kontainer lainnya akan dikirimkan ke Hongkong. Proses reekspor ini pun nantinya akan dikirim melalui Singapura.
Lanjut Sumarna, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari 65 kontainer yang diperiksa 49 di antaranya melanggar aturan dan harus direekspor ke negara asalnya.
Sedangkan 42 kontainer yang juga bermasalah milik PT Royal citra, PT Tanindo dan PT Hok Thai, pemulangan kontainer limbah ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan selesai. "Yang lain tiga perusahaan segera reeskspor," ujarnya.
Puluhan kontainer ini akan di reekspor ke negara asalnya, di antaranya Amerika Serikat, Perancis, dan Jerman. Seluruh limbah ini pun sudah harus dikirim paling lambat 12 September 2019. Ini sesuai ketentuan yang berlaku dimana 90 hari setelah barang tiba di Batam.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Notofimasi Limbah B3 dan non-B3 KLHK, Rima Yulianti, mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, maka 49 kontainer limbah harus direekspor.
"Pemeriksaan lab hasilnya ada kontaminasi B3 (bahan beracun dan berbahaya)," tegasnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa seluruh biaya reekspor ini akan menjadi tanggung jawab pihak importir.
Editor: Yudha