BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial E (44), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan rakyat kawasan Tanjungriau Sekupang, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kapos Pelabuhan Tanjungriau, ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya ditemukan uang Rp 20 juta, diduga upah yang didapat.
Dari informasi yang didapat, ia tertangkap tangan saat mencoba membantu mengirim enam dus berisikan sekitar 18 botol minuman beralkohol (mikol) merk Chivas ke Tanjungbatu, Karimun, melalui pelabuhan rakyat kawasan Tanjungriau, Sekupang.
Pengakuan E, Ia diminta Acn, pemilik mikol, untuk mengirimkan minuman tersebut sekaligus mencarikan speedboat sebagai alat transportasi.
Setelah kapal dapat, minuman tersebut dibawa ke pelabuhan sekaligus uang diterima E sebesar Rp 20 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.
Uang tersebut dititipkan untuk membayar ongkos kapal, dan diterima di salah satu rumah makan sekitar lokasi.
"Saya diminta bantu membawakan botol ini sekaligus mencarikan kapalnya. Kemudian uang untuk ongkos kapal dititip ke saya. Ini baru pertama kali saya lakukan," akunya, Minggu (28/7/2018).
Tim yang telah mengintai, langsung menggrebek E saat berada di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan. Sehingga, ditemukan uang tersebut di dalam kantongnya.
E, beserta barang bukti berupa uang serta belasan botol minuman beralkohol langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.
Ketua Saber Pungli, AKBP Mudji Supriadi, saat dihubungi mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan beserta barang bukti. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti setelah selesai diperiksa, akan kita rilis," ujar Wakapolresta Barelang tersebut.
Editor: Surya