logo batamtoday
Jum'at, 29 November 2024
Panbil Group


Lalai Terbitkan PP Hubungan Kerja Pemko-BP Batam, Presiden RI Digugat ke Pengadilan
Sabtu, 27-07-2019 | 14:17 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Gugatan LSM SRK telah terdaftar di PN Jakarta Pusat. (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dianggap lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Ketua Umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano beserta rekannya, Fahri Agusta, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Rosano telah terdaftar dengan nomor register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/07/2019).

Ditemui di kawasan Batam Center, Sabtu (27/7/2019) siang, Rosano menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena selama 19 tahun, Presiden RI telah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, mengenai Presiden menetapankan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini diakuinya terkait Pasal 21 Undang - Undang nomor 53 tahun 1999 mengenai pembentukan Batam menjadi daerah otonom.

"Namun dalam perjalanannya, Presiden lupa untuk menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Otorita Batam (saat ini berubah jadi BP Batam) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang hadir setelah disahkan nya undang-undang itu," jelasnya.

Dengan tidak adanya harmonisasi hubungan kerja tersebut, menurutnya tidak hanya merugikan Batam sebagai tujuan investasi. Namun juga merugikan masyarakat Kota Batam, yang telah ada sejak sebelum peraturan tersebut disahkan. Keadaan ini tambahnya diperparah, dengan kebijakan lainnya yang menghambat dalam menjaring investor menanamkan investasi nya di Kota Batam.

"Saya sepakat dengan pernyataan Kepala BP Batam mengenai adanya invisible authority. Itu nyata bisa kita lihat sendiri, masa Peraturan Presiden (Perpres) kalah dengan Peraturan Menteri. Contohnya seperti alokasi lahan untuk investasi, yang banyak dibatalkan dan bahkan saat ini malah semakin menyulitkan pihak BP Batam," ungkapnya.

Walau begitu, Rosano juga menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah dalam rangka membela salah satu pihak. Secara pribadi, ia hanya meminta agar Pemerintah Pusat segera memberikan tugas yang jelas untuk masing-masing instansi, sehingga kebijakannya tidak berbenturan.

Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, diakuinya bisa dilihat dengan kaburnya beberapa perusahaan, dan hal ini berdampak dengan makin tingginya angka pengangguran di Batam.

"Sudah banyak investor yang hilang dari Batam, Presiden mau menunggu apalagi. Seharusnya sudah segera dia (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Batam. Yang saat ini kembali merosot," tegasnya.

Tidak hanya itu, kelalaian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ditambah lagi dengan rencana adanya Ex-Officio tanpa mengindahkan surat Ombusmand RI nomor : B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 terkait saran mengenai BP Batam ke Presiden sesuai dengan hasil rapat bersama Komisi II DPR-RI dengan semua pihak terkait.

Untuk itu, secara tegas ia kembali menyatakan bahwa apabila sidang nantinya sudah dimulai. Maka dengan itu juga, segala pembahasan mengenai Ex - Officio untuk segera dihentikan.

"Dalam gugatan kami memohon majelis hakim untuk menghentikan atau membatalkan rencana Ex-Officio yang akan dilakukan presiden Jokowi. Kami juga memohon hakim untuk memutus dalam pokok perkara agar mengabulkan bahwa presiden Jokowi telah melanggar hukum dan meminta maaf melalui media televisi karena telah merugikan kami selaku warga Batam," harapnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit