BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Pemerintah Provinsi Kepri masih belum melakukan evaluasi izin reklamasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.
Namun begitu, Plt Gubernur Kepri Isdianto, saat ditanya mengenai izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Pemprov Kepri pasca OTT Nurdin Basirun, Jumat (19/7/2019), mengatakan akan meninjau ulang semua hal tentang reklamasi.
"Nanti kita lihat, sekarang kan lagi berproses," ujar Isdianto menjawab BATAMTODAY.COM di Hotel Said Batam Centre.
Saat ditanyakan kembali oleh pewarta, perihal penegasan makna "berproses" tersebut, Isdianto hanya mengatakan akan mencari solusi terbaik untuk hal (reklamasi) ini. "Nanti kita lihat hal yang terbaik buat ini (reklamasi)," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah, saat diwawancara BATAMTODAY.COM mengenai penghentian izin reklamasi, mengatakan, sampai saat ini mereka belum mengarah ke evaluasi atau pencabutan izin. Tapi dia mengingatkan seluruh OPD agar bekerja sesuai dengan aturan.
"Saat ini belum sampai ke sana, tetapi kita sudah peringatkan setiap OPD, agar bekerja sesuai dengan aturan. Khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pengurusan dan penerbitan izin terkait dengan pembangunan maupun investasi," papar Arif, usai menghadiri rapat TAPD di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (16/7/2019) lalu.
Editor: Dardani