BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah provinsi Kepri sejauh ini belum melakukan evaluasi atau mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Kepri.
Padahal, KPK telah menetapkan dan menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Edi Sofiyan Cs sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan suap pengurusan izin panfaatan ruang laut dan reklamasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, sampai saat ini belum mengarah ke evaluasi atau pencabutan. Tapi dia mengingatkan seluruh OPD agar bekerja sesuai dengan aturan.
"Saat ini belum sampai ke sana, tetapi kita sudah peringatkan setiap OPD, agar bekerja sesuai dengan aturan. Khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pengurusan dan penerbitan izin terkait dengan pembangunan maupun investasi," kata Arif, usai menghadiri rapat TAPD di Kantor DPRD Kepri Pulau Dompak, Selasa (16/7/2019).
Arif melanjutkan, jika nanti dalam perjalanannya, pengeluaran dan penerbitan Izin tersebut terindikasi menyalahi aturan dan mekanisme, baru Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan evaluasi.
Arif Fadillah juga mengimbau kepada seluruh OPD agar senantiasa bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme yang telah diatur sesuai dengan Undang-undang.
"Jadikan kejadian kemarin sebagai cerminan agar kedepan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Editor: Chandra