BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak berdiri pada tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan banyak penindakan di hampir seluruh Indonesia. Bahkan, ada sejumlah daerah yang sudah berulang kali 'disambangi' KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Di Kepri, KPK baru pertama kali melakukan OTT pada Rabu (10/7/2019) malam. Hasilnya, Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat Pemprov Kepri terciduk diduga menerima suap terkait reklamasi pada Rabu (10/7/2019) malam.
Meski pertama kali melakukan OTT, Nurdin Basirun bukan Gubernur Kepri pertama yang berurusan dengan KPK, melainkan yang kedua. Pada 2010 lalu, KPK telah menjerat Ismeth Abdullah mantan Gubernur Kepri dan juga mantan Ketua Otorita Batam periode 2004-2005.
Ismeth disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005 dengan nilai proyek Rp 19 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.
Sementara Nurdin Basirun Cs, diciduk KPK terkait dugaan menerima suap proyek reklamasi. Adapun barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT sebanyak Rp 60 juta atau 6.000 dolar Singapura.
Pemberian dan penerimaan suap itu, menurut keterangan KPK bukan yang pertama. Namun, diduga sudah terjadi beberapa kali.
Hingga Kamis (11/7/2019) siang, status Nurdin Basirun Cs belum diumumkan KPK. Saat ini, mereka masih dalam perjalanan menuju Kantor KPK dari Tanjungpinang menggunakan maskai Lion Air.
Editor: Gokli