BATAMTODAY.COM, Batam - Menjawab adanya keresahan pengusaha, yang diungkap Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie menyatakan, Wali Kota Batam memiliki kewenangan menolak plastik impor masuk ke Batam. Jika keberadaan plastik itu nantinya akan mengotori Batam.
Herman melanjutkan Pemerintah Kota Batam, sebenarnya telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini terbit di zaman Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.
Di dalam pasal 65 Perda itu Herman mengingatkan tertulis melarang, setiap orang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau daerah luar Kota Batam ke dalam wilayah Kota Batam.
Adanya pasal dalam Perda tersebut diakui kurang lebih sama dengan pasal 29 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap orang dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau di UU Nomor 18 Tahun 2008 itu dilarang memasukkan sampah ke wilayah NKRI, kita juga punya perda yang sama. Setiap orang dilarang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau dari luar Kota Batam. Kita sudah melarang," kata Herman, Minggu (16/6/2019).
Herman menegaskan, dengan adanya sidak yang dilakukan oleh Walikota Batam beberapa waktu lalu bukan dalam rangka untuk menolak investasi di bidang pengelolaan plastik. Namun adanya tindakan tersebut hanya sebagai upaya dalam mencegah masukknya sampah plastik.
Walau begitu ia juga mengakui bahwa masalah persoalan ini juga masih menjadi pro dan kontra di tingkat Kementerian, dimana sebagian masih menyatakan adanya limbah ini merupakan bahan baku sementara sebagian lainnya juga menyatakan sampah.
"Pemko Batam tidak menolak pabrik plastik, tapi pabrik plastik yang mengolah biji plastik menjadi barang jadi. Dari sisi lingkungan, kami bilang itu sampah. Kalau bahan baku, harusnya dia bersih, tidak bau, dan tidak diindikasikan B3," paparnya.
Sementara itu, jika hasil uji laboratorium Bea dan Cukai terhadap sampel plastik yang diambil dari kontainer terbukti limbah B3, pihaknya meminta agar dikembalikan ke negara asalnya.
"Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," tuturnya.
Untuk diketahui, sidak yang dilakukan pada Jumat (14/06/2019) kemarin merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Kamis (13/06/2019) lalu di empat perusahaan scrub plastik di Kota Batam. Keempat perusahaan ini, yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo, dan PT Hong Tay.
Dimana saat ini sudah ada total 65 kontainer yang diketahui sudah tiba di Pelabuhan Batuampar. Namun hingga saat ini baru 18 kontainer dari jumlah keseluruhan yang sudah menjalani proses pemeriksaan.
Dari data yang didapat ada 13 kontainer milik PT Arya Wiraraja Plastikindo. Kemudian tiga kontainer dari PT Royal Citra Bersama, dan dua kontainer dari PT Tan Indo.
Editor: Surya