BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilu di PPK Kecamatan Bengkong Kota Batam dan Kabupaten Karimun masuk dalam gugatan tim kuasa hukum Capres 02 Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Masuknya dua lokasi pemilu presiden dan wakil presiden 2019 di Provinsi Kepri itu setelah sebelumnya dilakukan perbaikan gugatan oleh kuasa tim Hukum BPN dan dikabulkan hakim MK.
Akibatnya, dari 147 halaman petitum permohonan gugatan, dua lokasi pemilihan di Provinsi Kepri yang dipermasalahkan tim BPN, tertera pada halaman 122 gugatan.
Pada lembar halaman gugatan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Kepri mempermasalahkan dugaan kecurangan pencoblosan di PPK Kecamatan Bengkong Batam dan dugaan manipulasi data pemilih di Provinsi Kepri dengan sample data populasi pendudukan Kabupaten Karimun.
Dalam permohonannya terkait dugaan kecurangan pencoblosan di PPK Bengkong-Batam, kuasa hukum BPN mendasari dari sebuah video pelaksanaan pencoblosan.
Sedangkan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, tim kuasa hukum BPN mengindikasikan dugaan adanya pemilih siluman, yang didasarkan pada daftar populasi penduduk yang menurutnya hanya 65.000 jiwa, sementara jumlah Pemilih pada Pilpres 17 April 2019 mencapai ratusan ribu.
Editor: Yudha