BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak Tannungpinang, La Mane bin La Madi Pulo, Jumat (14/6/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Edward P. Sihaloho SH didampingi hakim anggota Corpioner SH dan Romauli Hotnari Purba SH menyatakan, sesuai dengan fakta dan data di persidangan terdakwa Lamane bin La Madipulo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pencurian pemberatan dan pencurian sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.
"Atas perbutannya yang tidak terbukti, terdakwa sebagai mana identitasnya di atas, dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," ujar Hakim Edward.
Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum M.Andi Arif menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa yang mendengar putusan tersebut langsung sujud syukur di depan majelis hakim, dan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, terdakwa La Mane, ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka pencurian plat beji baja Jembatan Dompak, dan oleh Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri mendakwa terdakwa La Mane dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dalam dakwaan Primer dan pasal 362 KUHPidana.
Kuasa hukum terdakwa La Mane, Ujang Musa SH,MH dalam pledoi pembelaanya juga mengatakan, dalam kasus klienya, Polisi dituding mrlakukan diskriminasi dan kesalahan perapan pasal dalam penegakan hukum pada kasus pencurian plat baja besi yang disangkakan kepada klienya.
"Khusus dalam kejadian perkara, pihak klien kami (La Mane) dalam fakta persidangan hanya sebagai fasilitator pembeli Besi plat baja ini, dan bukan sebagai pencuri sebagai mana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,"ujarnya.
Penjualan serta pengambilan Plat baja sisa pembangunan Jembatan tambah dia, juga terungkap, ternyat sudah merupakan yang ke tiga, dan sebelumnya dilakukan pelaku utama dengan orang lain.
Kemudian, Andi Cori memerintahkan anak buanya, Sahbudin mencari pembeli, ketemulah La Mane, kemudian La Mane mencarikan pembeli lagi, sangat tidak tisak tepat dengan dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut La Mane dengan pasal Pencurian Pemberatan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.
"Karana sesuai dengan fakta, yang mengambil adalah Andi Cori Cs, dan bukan La Mane sebagai pelaku pencurianya, tetapi pembeli barang atas pengakuan Andi Cori Cs, yang menyatakan Plat Baja Besi itu, Andi Cori yang menguasai," ujarnya.
Editor: Yudha