BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat dari lima orang tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar, Eliyas Sabli, Syamsuri Zon, Hadi Chandra dan mantan Sekwan DPRD M. Makmur mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang pada kamis (13/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tujuan kedatangan ke empat tersangka adalah untuk menemui Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Edy Birton dan membicarakan proses hukum perkara korupsi yang sudah hampir 2 tahun lebih mandek.
Kedatangan keempat tersangka juga sempat terlihat di Kantor Kejati Kepri. Namun Kajati tidak bisa ditemui karena sedang sibuk, sedang telekonfrence dan akan rapat.
Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli yang dikonfrimasi BATAMTODAY.COM membenarkan mengenai kedatangan mereka hendak ketemu dengan Kajati Kepri. Tetapi karena Kajati masih sibuk, terpaksa pertemuan tersebut batal.
"Maksud kedatangan kami mau ketemu Kajati untuk menjelaskan duduk perkara yang kami hadapi. Tapi Kajati sedang telekonfrens dan rapat, hingga tidak jadi bertemu," ujar Ilyas Sabli kepada BATAMTODAY.COM.
Sementara itu, isu yang berkembang di Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri, proses hukum dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna itu akan di SP3 atau dihentikan proses penyidikanya. Hal itu berkaitan dengan Ilyas Sabli yang notabene kader Partai Nasdem dan calon anggota DPRD Kepri.
"Informasinya kasus korupsi itu mau di SP3, karena ada perintah dari pusat," ujar salah satu sumber di internal Kajati Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton yang berusaha dikonfirmasi wartawan mengenai isu tesebut belum memberikan jawaban. Usaha konfirmasi wartawan melalui pesan singkat juga tidak ada jawaban.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfrimasi wartawan, juga membenarkan kedatangan keempat tersangka korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna.
"Tetapi tidak ada bertemu dengan Pak Kajati, dan kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan di Pidsus," ujarnya.
Pernyataan Kasi Penerangan Kejati Kepri tersebut bertentangan dengan yang dikatakan mantan bupati Natuna Ilyas Sabli.
"Kami nggak ada diperiksa, mau ketemu Kajati. Tapi apa boleh buat dianya masih sibuk," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi Rp 7,7 milliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 ketika Kejati Kepri masih dipimpin Yunan Harjaka pada 31 September 2017.
Namun hingga 2 tahun lebih proses hukum korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna ini mengendap dan belum dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Editor: Yudha