logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis, Boby Jayanto Dipolisikan
Selasa, 11-06-2019 | 18:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Laporan Polisi LSM Gagak Hitam Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Hitam Tanjungpinang dan sejumlah LSM Melayu lainnya melaporkan Boby Jayanto, Ketua DPD Partai Nadem Kota Tanjungpinang, ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019, RME Mansur Razak telah melaporkan tentang peristiwa pidana berupa dugaan diskriminasi ras dan etnis di Kelenteng Jalan Plantar 2 Kecamatan Tanjungpinang Kota, Sabtu (8/6/2019) pukul 21.00 WIB.

Dugaan diskriminasi ras dan etnis itu juga terekam video yang berdurasi sekitar 16 menit lebih, dan sempat viral di media sosial Facebook dan Whatsaap. Video itu diketahui dalam bahasa Thionghoa.

Panglima Gagak Hitam RME Mansyur Razak, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, mengatakan, pada hari ini pihaknya bersama LSM Melayu lainnya di Tanjungpinang melaporkan Boby Jayanto karena sikap dan tindakan pidatonya yang meresahkan masyarakat.

"Arti katanya sudah masuk ke dalam rasis. Maka dari itu, Gagak Hitam bersama LSM Melayu yang ada di sini melaporkan kepada polisi," kata Mansyur.

Menurutnya, organisasi Melayu yang beradat tidak mau bertindak anarkis sehingga melaporkannya ke penegak hukum supaya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap polisi dapat melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Mansyur mengatakan pihaknya sudah memberikan barangbukti berupa rekaman pidato dalam bentuk video dan beberapa barang bukti lainnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit