logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Senyum Lebar Terdakwa M Yunus Saat Menyalami Jaksa Bak 'Sinyal' Bakal Divonis Bebas
Selasa, 11-06-2019 | 10:16 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Ekspresi terdakwa Muhammad Yunus sebelum sidang pembacaan putusan di PN Batam, tersenyum lebar saat menyalami jaksa penuntut umum, Senin (10/6/2019). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan putusan terdakwa Muhammad Yunus, Caleg Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Sebelum putusan dibacakan majelis hakim Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra pada Senin (10/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sidang terlebih dahulu diawali dengan pembacaan replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sesaat sebelum sidang di mulai, terdakwa Muhammad Yunus menyalami jaksa penuntut umum yang dibarengi dengan senyum lebar. Memang itu hal yang lumrah, tetapi sidikit berbeda dari sidang sebelumnya, di mana raut wajah Muhammad Yunus selalu murung, pun tak menyalami jaksa dengan senyum lebar.

Senyum lebar Muhammad Yunus saat menyalami jaksa penuntut umum bak 'sinyal' akan divonis bebas oleh majelis hakim.

Terkait hal ini, BATAMTODAY.COM belum mendapat penjelasan dari Muhammad Yunus. Apakah senyum lebarnya saat menyalami jaksa merupakan 'sinyal' vonis bebas? Atau memang hanya kebetulan.

Namun, dugaan senyum lebar Muhammad Yunus merupakan 'sinyal' akan dapat vonus bebas, dikuatkan putusan yang dibacakan majelis hakim, yang membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan pidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus, Caleg Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, meliputi Kecamatan Seibeduk, Nongsa, Galang dan Bulang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segela tuntutan pidana," ujar Jasael, membacakan amar putusannya.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam vonis bebas tersebut, yakni keterangan saksi-saksi dinilai berdiri sendiri, tidak didukung dengan alat bukti. Sehingga, unsur dalam pasal yang didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi.

"Keterangan saksi-saksi berdiri sendiri, tidak didukung alat bukti," kata Hera Polosia, saat membacakan poin-poin pertimbangan dalam putusan tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit